Diusir dari Rumah, Seorang Pria di Palembang Nekart Rampas Hp Anak Tiri

oleh

Palembang, KRSUMSEL – Lantaran kecanduan narkoba jenis sabu, membuat warga Palembang berinisial SR (31), nekat melakukan aksi perampasan Handphone (Hp) milik anak trinya sendiri.

Akibat ulahnya ia pun harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor, Polrestabes Palembang kemarin. Usai ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, SR pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KRSUMSEL.COM, aksi perampasan Hp yang dilakukan SR terjadi pada Jumat (20/10), sekitar pukul 07.16 di Jalan Radial Kelurahan 24 ilir, Kecamatan IB I, Palembang.

Saat itu korban yakni M Rasyid (16), yang merupakan anak tirinya hendak pergi sekolah. Lalu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung melakukan aksi perampasan Hp.

Setelah berhasil, SR pun langsung kabur meninggalkan korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sementara korban yang tidak mengetahui pelaku merupakan bapak tirinya sendiri, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Jadi pelaku ini sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban yang tak lain anak tirinya sendiri lantaran diduga kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Minggu (22/10/2023).

Lanjut Jhoni, selain diduga kecanduan narkoba dan tidak mempunyai pekerjaan, huhungan rumah tangga pelaku dan ibu korban sudah tidak harmonis lagi. Hal itu terbukti dengan pengakuan pelaku yang mengatakan ia dan istrinya sudah 10 hari pisah ranjang.

“Jadi dari pengakuan pelaku, pelaku ini tidak boleh pulang ke rumah. Lantaran tak ada pekerjaan dan sering mencuri barang-barang keluarga,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk infinix zero 5G berwarna orange seharga Rp 3,5 juta.

“Atas ulahnya tersangka terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan, SR ketika ditemui di ruang piket reskrim mengatakan, dirinya terpaksa melakukan aksi ini lantaran butuh uang untuk kebutuhannya.

“Terpaksa pak, saya melakukan aksi perampasan Hp ini, lantaran saya hendak membayar kosan, karena diusir dari rumah pak. Saya sedang ribut dengan istri dan sudah 10 hari pisah ranjang,” katanya sambil mengatakan, hp tersebut akan dijualnya seharga Rp 500 Ribu.