Muratara, KRSUMSEL.COM – Diduga tanpa pengawasan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU PR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pengerjaan median jalan jalur dua senilai ratusan juta rupiah di Muratara tidak memiliki papan informasi proyek.
Jika ditelaah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, dijelaskan macam-macam tugas pokok dan kewenangan PPK dalam sistem pengawasan penuh terhadap pengerjaan suatu proyek.
Kelalaian itu sangat disayangkan karena sebagai PPK, Rokip mengaku tidak mengetahui papan informasi proyek perbaikan median jalan.
Meskipun pengerjaan proyek yang terletak di Jalan Lintas Sumatera sudah berjalan hampir 70 persen oleh pihak ketiga, namun sampai saat ini pihak PPK tidak mengetahui papan informasi proyek berada.
“Saya baru tahu kalau pengerjaan Median jalan jalur dua tidak terdapat papan informasi, nanti saya tanyakan ke pihak pemborongnya dulu,” jawab Rokip selaku PPK proyek saat ditemui media beberapa waktu lalu.(apri)