Palembang, KRSUMSEL.COM – Raja jambret dan curanmor AL Alias Amek (24), yang kerap meresahkan warga Kota Palembang, akhirinya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Iptu Jhoni Palapa, Jumat (20/10/2023).
Warga Banyuasin tersebut hanya bisa mengangkat kedua tangannya saat ditangkap petugas di rumahnya. Di hadapan petugas, Amek pun mengakui perbuatannya dan langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi kejahatan Amek curanmor terakhir terjadi pada, Minggu (15/10) sekitar pukul 07.00 di Jalan Bangau tepatnya di depan Bakmie Feri Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.
Saat itu, korban yakni Sarika Adriyanri (34) warga memarkirkan motor miliknya di TKP. (Tempat Kejadian Perkara) sebelum korban masuk ke Bakmie Feri.
Lalu, kurang lebih 30 menit, saksi Feriyanto (35) meneriaki pelaku dengan sebutan “maling” saat motor milik korban dicuri pelaku dan rekannya. Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Benar tersangka Amek sudah kita tangkap, berawal saat kita melakukan penyelidikan atas laporan korban. Ketika keberadaan tersangka Amek kita ketahui, ia pun langsung kami tangkap di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa.
Lanjutnya, tersangka dan rekannya RD (DPO), ini terbilang licin dan sudah banyak laporan polisi atas aksi kejahatan mereka jambret dan curanmor. “Dari data yang dihimpun, keduanya telah melakukan di 9 TKP,” tegas Jhoni.
Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar surat keterangan leasing, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam merah (milik korban-red) dan 1 rangkap STNK milik korban.
“Atas ulahnya tersangka akan terjerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
Di hadapan petugas, tersangka Amek mengakui bahwa aksi jambret dan curanmor dilakukan bersama rekannya RD.
“Setiap kali berhasil melakukan aksi kejahatan, motornya kami jual ke daerah dan uangnya kami bagi rata berdua,” ucap Amek.
9 TKP Aksi jambret dan curanmor yang dilakukan Amek dan Rekan RD (DPO).
1.LPB / 245 / IX / 2023 / SPKT / Polrestabes Plg / Kalidoni, tanggal 29 September 2023 (Curanmor)
2. LPB / 293 / X / 2023 / SPKT / Polrestabes Plg / Sek IT.II, tanggal 02 Oktober 2023 (Curanmor)
3. LPB / 263 / IX / 2023 /SPKT/ IT-II, tanggal 13 September 2023 (curanmor)