Lapas & PN Bukittinggi Sepakati Keadilan dalam Penjara

oleh
oleh
Lapas & PN Bukittinggi Sepakati Keadilan dalam Penjara

Krsumsel.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi Sumatera Barat bersama Pengadilan Negeri daerah setempat menyepakati keadilan di penjara untuk menjamin hak hukum warga binaan.

“Tujuan kesepakatan ini adalah untuk membahas pelaksanaan proses hukum yang efektif dan menjaga administrasi keadilan yang tepat di dalam fasilitas Lapas,”kata Kalapas Bukittinggi Marten, Jumat (20/10).

Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Lapas kemudian membentuk kelompok kerja yang akan memantau dan mengevaluasi kemajuan inisiatif yang sedang berjalan.

“Kami telah menyampaikan juga presentasi mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi oleh administrasi penjara saat ini yang nantinya bisa dibantu dan didukung pencarian solusi,”katanya.

Baca Juga : 

Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Supardi mengatakan, komitmennya untuk mendukung penjara dalam mengatasi masalah dengan menekankan perlunya pengikutan prosedur hukum. “Memastikan hak-hak para warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa terlindungi dari masalah-masalah seperti kelebihan kapasitas Lapas,”kata Supardi.

Selain itu juga diungkap masalah dan tantangan lainnya seperti sumber daya terbatas dan program rehabilitasi yang dibahas secara rinci.

Baca Juga : 

“Secara keseluruhan, pertemuan ini mencerminkan pendekatan yang formal dan serius dalam mengatasi masalah-masalah komplek yang dihadapi oleh Lapas. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan administrasi yang efektif untuk masa yang akan datang,”ujarnya.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi yang berada di Biaro, Kabupaten Agam itu diisi oleh 542 orang dari kapasitas ideal hanya untuk 245 orang. Dari jumlah itu, 477 merupakan narapidana, sementara tahanan 65 orang. Kasus tertinggi yang ada di Lapas klas II A ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 372 orang narapidana.(net)