Krsumsel.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi Sumatera Barat bersama Pengadilan Negeri daerah setempat menyepakati keadilan di penjara untuk menjamin hak hukum warga binaan.
“Tujuan kesepakatan ini adalah untuk membahas pelaksanaan proses hukum yang efektif dan menjaga administrasi keadilan yang tepat di dalam fasilitas Lapas,”kata Kalapas Bukittinggi Marten, Jumat (20/10).
Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Lapas kemudian membentuk kelompok kerja yang akan memantau dan mengevaluasi kemajuan inisiatif yang sedang berjalan.
“Kami telah menyampaikan juga presentasi mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi oleh administrasi penjara saat ini yang nantinya bisa dibantu dan didukung pencarian solusi,”katanya.
Baca Juga :
- Menteri Sosial Berikan Kapal untuk Transportasi Anak Sekolah di Pulau
- Dua Korban Kecelakaan di Sungai Musi Ditemukan Tidak Bernyawa
Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Supardi mengatakan, komitmennya untuk mendukung penjara dalam mengatasi masalah dengan menekankan perlunya pengikutan prosedur hukum. “Memastikan hak-hak para warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa terlindungi dari masalah-masalah seperti kelebihan kapasitas Lapas,”kata Supardi.
Selain itu juga diungkap masalah dan tantangan lainnya seperti sumber daya terbatas dan program rehabilitasi yang dibahas secara rinci.
Baca Juga :
- Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab OKI Lakukan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah
- Golf House Hadirkan Era Baru dengan Koleksi Clubs Terbaru
- Hana Hanifah Sebulan Nikah Minta Cerai, Randy Bantah Kawin Kontrak
- Baim Wong Isyaratkan Ingin Punya Istri Lagi, Begini Respons Paula Verhoeven
“Secara keseluruhan, pertemuan ini mencerminkan pendekatan yang formal dan serius dalam mengatasi masalah-masalah komplek yang dihadapi oleh Lapas. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan administrasi yang efektif untuk masa yang akan datang,”ujarnya.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi yang berada di Biaro, Kabupaten Agam itu diisi oleh 542 orang dari kapasitas ideal hanya untuk 245 orang. Dari jumlah itu, 477 merupakan narapidana, sementara tahanan 65 orang. Kasus tertinggi yang ada di Lapas klas II A ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 372 orang narapidana.(net)