Muba, KRSUMSEL.COM – Dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, RSUD Sungai Lilin telah mengelola limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dengan sebaiknya berdasarkan aturan yang berlaku.
Plt Direktur RSUD Sungai Lilin dr. Ichsan Nur Hamdan menyebutkan, rumah sakit sebagai lembaga kesehatan yang menghasilkan limbah medis B3 harus menyertakan fasilitas pengolahan sampah berbahaya ini sebagai hal mutlak.
“Inilah yang dilakukan RSUD Sungai Lilin ketika membangun dan berupaya melengkapi fasilitas rumah sakit. Incenerator yang kita bangun menggunakan dua tungku pembakaran dengan suhu 1200 derajat celcius,” terang Ichsan, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, limbah Medis B3 mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik, yakni bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal.
“Sederhananya, seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio,” papar dia.
Secara detail, Staf Pelaksana Penanggung Jawab Pengolahan Limbah RSUD Sungai Lilin Arti menjelaskan, pihaknya memiliki dua tungku pembakaran dengan tingkat suhu 800 derajat celcius untuk primary chamber dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celcius.
“Incenerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas,” ucapnya.
Lanjutnya, secondary chamber berguna untuk meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya.
Menurutnya, dengan sistem dua tungku tersebut hasil yang dikeluarkan incenerator berupa fly ash atau partikel melayang dan buttom ash atau abu hasil pembakaran.
Selanjutnya, kata Arti lagi, fly ash atau partikel yang melayang ditangkap dan dialirkan ke pipa pembuangan IPAL untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.
Sedangkan buttom ash atau abu hasil pembakaran disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS ) sebelum dibuang melalui pihak ketiga.
“Jadi dengan dua item keluaran ini maka limbah Medis B3 tidak lagi bersifat patogen karena sudah melalui pembakaran ganda bersuhu 800-1200 derajat celcius. Limbah yang diolah oleh incenerator adalah limbah medis padat yaitu limbah yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan,” jelas dia
Secara gamblang dia menjelaskan, alur kerjanya meliputi, sebelum limbah diolah di incenerator, limbah yang diangkut dari ruangan di simpan di ruang pendingin yang bersuhu minus 2 sampai dengan 8 derajat celcius.
Hal itu bertujuan menghambat pertumbuhan bakteri patogen yang bisa bertahan sampai 3 bulan penyimpanan.
“Sebelum incenerator dioperasionalkan, sudah melalui uji TBT dan verifikasi dari ahli lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan ini tidak berdampak negatif dan aman bagi lingkungan rumah sakit,” katanya.
Hal itu membuat pengolahan limbah padat medis dengan incenerator aman untuk dilakukan.
Terpisah, Subkoor Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Muba Yuniarsih mengatakan, tujuan dari pembakaran limbah Medis B3 adalah untuk membunuh kuman patogen yang ada pada limbah medis sehingga tidak lagi berbahaya bagi lingkungan rumah sakit dan sekitarnya.
“Tentu ada prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 bisa dioperasikan. Ada tahapan perizinan operasional incenerator. Banyak melalui tahapan mulai verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis incenerator, uji coba pembakaran, hingga pengambilan sampel partikel keluaran,” kata Yuni.
Ia menambahkan, tahapan itu pun belum otomatis bisa meloloskan pengelola bisa mengolah limbah.
“Hasil pembakaran uji emisi dan uji TBT/ Test Burner Trial yang dilakukan pihak laboratorium lingkungan yang digunakan sebagai acuan bagi KLHK untuk menerbitkan izin operasional,” tegasnya.
Lanjut Yuni, izin yang dikeluarkan setelah tim KLHK melalukan verifikasi ke lapangan dan pengecekan secara langsung. Alhamdulillah hasilnya, incenerator RSUD Sungai Lilin memang layak untuk mendapatkan izin operasional.
Tanpa tahapan panjang menurut Yuni, mustahil sebuah rumah sakit bisa atau boleh mengoperasikan incenerator.
“Setelah melalui beberapa tahapan dan izin kelayakan yang dikeluarkan KLHK barulah pengolahan limbah medis padat dengan incenerator bisa dilakukan. Inilah yang menjadi dasar acuan kami dalam pengolahan limbah medis padat khususnya di RSUD Sungai Lilin,” tegas Yuni.(AS)