Bawaslu Periksa 6 Pihak Terkait Indikasi Pelanggaran Pemilu Walikota Serang

oleh

Krsumsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang Banten memeriksa 6 pihak terkait indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan Walikota Serang Syafrudin, yakni mengendorse anaknya yang menjadi bakal calon legislatif di kegiatan Pemerintah Kota Serang.

 

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri di Serang, Jum’at (20/10) menjelaskan, ada enam pihak tersebut adalah tiga panitia peringatan hari besar islam (PHBI), dua pejabat struktural Pemkot Serang serta bakal calon legislatif (Caleg). “Karena ini berkenaan lanjutan dari informasi awal soal kegiatan lemerintah yang diduga mengendorse caleg tertentu,”jelasnya.

 

Fierly juga mengungkapkan, belum bisa memastikan adanya pelanggaran atau tidak yang dilakukan tersebut, lantaran pihaknya masih menyesuaikan antara bukti dan keterangan yang ada. “Belum bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak nanti kita rangkai ada kesesuaian atau tidak, ada kenyambungan tidak antara pihak-pihak ini,”katanya.

Baca juga

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab OKI Lakukan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah

Setelah itu ungkap Fierly, berdasarkan keterangan tersebut akan ditentukan apakah unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi atau tidak. Karena dalam pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu semua unsurnya harus terpenuhi.

 

Bawaslu Kota Serang juga akan meminta keterangan dari ahli bahasa untuk dimintai pendapatnya. Karena dalam sambutannya saat kegiatan tersebut ada prolog yang menyambut orang-orang yang hadir di acara tersebut termasuk caleg.

 

Sementara itu, Kabag Prokopim Evie Shofiyah Usman mengatakan, setiap kegiatan selalu ada surat undangan masuk dan diterima oleh Humas Pemkot Serang dan dikomunikasikan kepada Wali Kota Serang untuk diagendakan. “Kalau sudah diagendakan kemudian kami tugaskan Kasubag Protokol dan Kasubag Humas untuk fasilitasi kegiatan tersebut,”katanya.

 

Evie mengaku, ditanyai seputar acara yang dihadiri oleh Wali Kota apakah berdasarkan undangan, isi pidato, dan apakah yang mengundang acara tersebut caleg atau bukan.

 

“Karena yang masuk kepada kami undangan, yang mengundang kepala daerah itu yang kami agendakan. Kami tidak berani mengagendakan kalau bukan berdasarkan surat masuk. Kalau pak Wali datang natural seperti biasa, kami agendakan saja karena banyak yang mengundang,”katanya.

 

Evie mengaku akan kooperatif seterusnya jika memang Bawaslu Kota Serang kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan.(net)