Tersandung Kasus Korupsi Dana SPI, Rektor Universitas Udayana Disidang 

oleh

Krsumsel.com – Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara menjalani sidang perdana karena tersandung kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 di universitas itu.

 

I Nyoman Gede Antara tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Bali, Kamis pukul 09.30 Wita. Terdakwa keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Setelah turun dari mobil tahanan, ia langsung memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

“Kami hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, civitas academica Universitas Udayana. Mudah-mudahan ini cepat selesai,”katanya di ruangan tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar Bali. I Nyoman Gede Antara tidak menjawab pertanyaan media soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana.

 

“Itu tanyakan saja kepada kuasa hukum saya,”imbuhnya. Dirinya ditemani sejumlah pengacara dan beberapa staf Universitas Udayana. Selain itu, beberapa mahasiswa juga tampak berada dalam ruang sidang dengan mengenakan jas almamater Universitas Udayana.

 

Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, tak ada pengamanan khusus di Gedung Tipikor Denpasar dalam sidang perdana dengan tersangka seorang rektor itu. Namun demikian, pihak PN Denpasar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika nantinya diperlukan pengamanan tambahan.

 

“Sementara ini, kami masih menggunakan pengamanan internal. Jika nanti situasi dan kondisi memerlukan pengamanan dari kepolisian, maka kami akan berkoordinasi. Kami yakin jika pun massa ada banyak, pasti akan berlaku tertib,”kata Astawa yang juga hakim PN Denpasar itu.

 

Rektor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti cukup berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta surat dan bukti petunjuk di mana penyidik berkesimpulan bahwa Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

 

Dalam kasus tersebut, dirinya yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. Jumlah kerugian negara yang ditaksir dari keterangan Kejati Bali mencapai Rp335 miliar.

 

Dalam kasus dugaan korupsi itu, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS) dan I Made Yusnantara.(net)