Tersinggung Istri Diganggu, Seorang Pria Disekayu Nekat Lakukan Penganiayaan

oleh

MUBA, KRSUMSEL.com – Seorang buruh bangunan berinisial Iq (22) diamankan Polsek Sekayu akibat melakukan penganiayaan terhadap Fahrul (32). Diduga pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang telah mengganggu istri pelaku.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat pelaku bertemu korban di sebuah pesta resepsi pernikahan. Keduanya bertemu tanpa sengaja saat menghadiri acara tersebut.

Pada Minggu (3/9), pelaku Iq bersama beberapa pelaku lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban tak jauh dari Danau Ulak Lia Sekayu. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan robek di bagian kepala.

Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, korban telah melaporkan kejadian yang tertuang pada laporan polisi nomor :LP/B-42/IX/2023/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel pada tanggal 3 September 2023,” jelas Kapolsek, Rabu (18/10/2023).

Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan hasil laporan korban, pelaku diduga lebih dari lima orang. Namun, korban hanya mengenali pelaku berinisial Iq.

Baca juga : Polwan di Prabumulih jadi Solusi Pengamanan Curanmor

“Sebelumnya, pelaku Iq melarikan diri. Namun kami berhasil mengamankan pelaku Iq di rumahnya hari Rabu, sekitar pukul 22.30 WIB,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan terjadi didasari karena pelaku tersinggung karena korban telah mengganggu istrinya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga merasa khilaf karena merasa korban telah mengganggu istrinya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Sekayu menambahkan, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. “Tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. jelasnya. (AS/RIL)

Editor: Nandoenk Hari Wijaya Kasturi