Walikota Bogor Ibaratkan Putusan MK Jalan Tol Kepala Daerah “Nyapres”

oleh

Krsumsel.com – Wali Kota Bogor yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bima Arya mengibaratkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah ke dalam dua analogi.

Bima Arya sebagai politisi yang juga dekat dengan tokoh-tokoh muda saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran Bogor, Selasa (17/10) mengatakan, pertama, putusan MK soal batas usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.

“Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa Nyapres atau Cawapres begitu,”kata Bima.

Tetapi ibarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) lanjut Bima, putusan MK itu seperti jalur prestasi bagi siswa-siswa tertentu, kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu.
“Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa Nyapres. Pertanyaannya adalah, bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya,”ujar Bima.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.
Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia Capres-Cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.