Kades Tanjung Makmur Bantah Adanya Berita Gelapkan 10 Ekor Sapi

oleh

PALEMBANG, krsumsel.com -Tak Terima dituduh salah satu LSM, telah menggelapkan 10 ekor sapi milik BUMdes di desanya, Kades Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, Teguh Sugiarto langsung berikan hak jawab nya, Selasa (17/10/2023).

 

Dihadapan wartawan, Kades Tanjung Makmur didampingi tim kuasa hukumnya Novel Suwa mengatakan, kami membantah terkait semua pemberitaan yang beredar.

 

“Kami luruskan bahwa sapi milik BUMdes klien kami ini tidak dijual pribadi, namun itu dijual langsung oleh petani yang memelihara sebab kesulitan dalam memberi pakan ternak dan juga sapi tersebut banyak yang sakit,” tegas Novel.

 

Novel menjelaskan menurutnya, usaha dari BUMdes Mekar Jaya itu mendapatkan 12 ekor sapi untuk diternakkan yang dianggarkan melalui Dana Desa secara bertahap sejak 2017 hingga 2018, dimana ada lima petani binaan BUMdes Mekar Jaya yang dipercaya untuk memelihara sapi tersebut, namun pada 2021 lalu para petani ini merasa kesulitan untuk memberi makan ternak tersebut dan juga sapi yang dipelihara sakit, terbukti ada dua ekor yang mati.

 

“Oleh karena khawatir mati, sapi tersebut dijual oleh petani binaan BUMdes sebanyak 10 ekor itu dijual dengan kesepakatan perangkat desa dan uang hasil penjualannya berjumlah Rp 86 juta itu dikembalikan ke BUMdes untuk dikelola kembali,” tegasnya.

 

Di tahun yang sama itu, Teguh Sugiarto terpilih dalam Pilkades dan diangkat menjadi Kepala Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.

 

“Sapi tersebut dijual dimasa peralihan Kepala Desa, dan penjualan sapi itu juga dilakukan melalui rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak pengurus BUMdes, bahkan kami ada bukti foto rapat, kwintansi penjualan sapi dari petani serta notulen ditandatangani oleh petani, BPD dan BUMdes,” ucap Novel.

 

Terkait adanya aduan dari lembaga swadaya masyarakat itu, kliennya kami bahkan sempat di periksa oleh pihak penyidik Pidsus Polres Ogan Ilir.

 

“Kami menghimbau terkait dengan pihak yang bersangkutan yang menuding kliennya melakukan penggelapan 10 ekor sapi dari BUMdes Mekar Jaya itu untuk segera memberi klarifikasi dan kami beri tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk pihak-pihak ini untuk memberikan klarifikasi, kalau tidak kami akan membawah perkara ini ke jalur hukum,” tegasnya.

 

Sementara itu Teguh Sugiarto menjelaskan terkait dengan pemberitaan yang beredar membuat dirinya diperiksa pihak kepolisian, bahkan dari pemberitaan yang disebarkan tersebut membuat kehilangan kepercayaan dari warganya dan kami merasa sangat dirugikan dengan kejadian tersebut.