Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan bos di Tanggamus Diringkus 

oleh

 

Dari penangkapan tersangka terungkap bahwa saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.

 

Akibat perbuatannya kata dia, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(net)