Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan APS Langgar Aturan

oleh

Krsumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 karena pemasangannya menyalahi aturan.

“Hingga akhir Agustus, ada sebanyak 621 APS yang pemasangannya menyalahi aturan,”kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman Budi Raharjo di Sleman, Sabtu (14/10). Menurut dia, penertiban APS bersandar pada peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pemasangan reklame.

“APS yang pemasangannya di tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan maka akan langsung ditertibkan,”katanya. Ia mengatakan, untuk di luar tempat yang dilarang sesuai dengan perda maupun perbup, pemasangan APS dipersilakan kecuali ada laporan dari masyarakat yang menyatakan jika pemasangan APS dianggap membahayakan.

“Seperti pemasangan APS dengan posisi melintang di atas jalan raya atau pemasangan di jalan bebas hambatan,”katanya. Budi mengatakan, selama September hingga awal Oktober ini pihaknya memang belum melakukan penertiban APS lagi.

“Tidak adanya penertiban selama satu bulan terakhir karena sudah ada hasil koordinasi dengan partai politik peserta pemilu supaya tidak memasang APS maupun alat peraga kampanye (APK) di zona larangan,”katanya. Setelah adanya koordinasi tersebut maka jika terdapat APK atau APS melanggar akan diserahkan kepada partai politik pemasang untuk melepas sendiri.

“Hingga saat ini memang belum ada laporan, partai politik masih patuh dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama terkait pemasangan APS,”katanya.(net)