Sekali lagi Fikri menuturkan untuk perkara tersebut pihaknya sudah membuat surat sampai ke Presiden RI untuk ditindak lanjuti permasalahan ini.
Sementara itu kuasa hukum pihak Pemohon Sulastri didampingi rekan advokat dilokasi menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak Termohon kembali menjelaskan perkara awal.
“Tanah ini berpekara dari tahun 2006 perkara pidana pada saat perkara pidana Ali Azhar menjualkan tanah tanpa hak itu sudah diukur oleh orang BPN Kota Palembang pengembalian batas , 2016 kami juga melaporkan secara pidana ke polda karena ada pengerusakan pengerukan tanah ini itupun sudah diukur ulang oleh irang BPN Kota Palembang,”terangnya
Sambungnya trakhir pada saat kostetring kemarin bpn kota palembang yang turun,jadi dari mana mengatakan bahwa sertifikat itu tidak teregister tidak mungkin PN Palembang melaksanakan kalau itu tidak ter register.
Kemudian dijelaskannnya kembali bahwa perkara tersebut sudah banyak dilakukan upaya hukum dari awal hingga sekarang oleh Edi Suryanto dari PN Palembang, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,Mahkama Agung (MA).
“Peninjauan Kembali (PK) dia gugat ulang ke PK hingga Kasasi selalu menyatakan salah objek salah objek,”ungkap dia saat dikonfirmasi di lokasi.
Tetapi kita pada saat sidang di PN Palembang membawa saksi ahli dari BPN dan warkahnya ada tertulis bahwa itu sertifikat Musi Banyuasin dan sudah dipindahkan di Palembang dan sudah berulang ulang dijaminkan ke pihak bank.
“Intinya setrtifikat klien kita sudah teregister di kota palembang boleh kalian tanya ke petugas BPN kalau soal kapannya saya lupa tapi kemarin pas ukur ulang konstetring itu,” tegas dia.(kiki)