PH Termohon : Sertifikat Musi Banyuasin Kok PN Palembang Bisa Sidang

oleh

PALEMBANG, krsumsel.com -Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan Eksekusi lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi Rt 036 Rt 005, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang pada,Kamis (12/10/2023)

Dari pantauan dilapangkan eksekusi tersebut dihadiri oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang dan pihak Termohon Eksekusi M, Ali Azhar Bin M, A Rivai dan Edy Suryanto serta pihak Pemohon Ny Farida, Lurah Talang betutu, pihak PLN dan sejumlah pihak gabungan aparat kepolisian.

Namun sebelum dilaksanakan eksekusi pihak Termohon Eksekusi melalui tim kuasa hukumnya M Fikri SH,menjelaskan duduk perkara yang terjadi di lokasi eksekusi.

“Pada tanggal 21 agustus 2023 telah dilaksanakan konstatering dari hasil konstatering tersebut luas lahan pemohon Eksekusi 65.897 m2 dalam posita Pemohon Eksekusi Luas 71, 535 m2 artinya dalam konstatering/pencocokan sudah jelas tidak cocok dari segi ukuran dan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan mengadili berdasarkan UU nomor 3 tahun 2009 perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Pasal 56 ayat (1) terkait pasal 33 ayat (1) huruf a. Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkup pengadilan lainnya. Kalau kita melihat sertifikat nomor 1899 Desa Talang Kelapa 1899 Kabupaten Musi Banyuasin secara kompetensi kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin

Akan tetapi persoalan ini yang aneh menurut kami dalam sertifikat ini masih tertulis Musi Banyuasin, Banyuasin 1 perwakilan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin, dan kami memiliki contoh sertifikat pembanding tahun 1976 wilayah hukumnya Musi Banyuasin yang telah teregister di BPN kota Palembang,”terang M Fikri saat menerangkan sebelum eksekusi

Lebih lanjut pihaknya mempertanyakan surat tanah dari wilayah Musi Banyuasin yang dilakukan registrasi di BPN Kota Palembang, bisa disidang ke PN Palembang.

Di lokasi Fikri kembali menegaskan tentang UU nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985.

“Jelas disitu secara tegas pasal 56 terkait pasal 33 kewenangan mengadili yuridiksinya di Musi Banyuasin kok bisa diadili di PN Kota Palembang kan gak nyambung dan Aneh Kami melihat perkara ini.

“Tapi secara putusan mereka memang menang kami tidak bantah ,cuma lucu putusan ini kok bisa Musi Banyuasin digugat di PN Palembang dan bisa menang ada apa ini ? ini dugaan kami di dalam perkara ini kami menilai ada dugaan mafia tanah, ”ungkap dia.