Sementara Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program kaminan kesehatan nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN.(net)