Palembang, KRSumsel.com-Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK:
OJK sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto.
Hal ini disampaikan oleh Aman Santosa selalu Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Rancangan POJK dan ketentuan pelaksanaan di ITSK dalam rangka mengembangkan inovasi di sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK juga sedang disusun, yang mencakup ketentuan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi dengan dukungan bimbingan teknis dari lembaga internasional dan otoritas negara lain.” paparnya Rabu (11/10/23)
Dikatakannya, OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam mendorong inovasi, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan: OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Proses yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Hal yang dilakukan antara lain memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.
Menurutnya, penguatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen OJK terus mendorong akselerasi literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah melalui fasilitasi sinergi program bersama berbagai pemangku kepentingan, khususnya melalui forum TPAKD diantaranya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) dan Jawa Tengah: OJK bersama TPAKD dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Sulselbar menginisiasi program LAYAnan liteRasi dan inKlusi keuangan ke daerahkU (“LAYARKU”), yang bertujuan untuk memaksimalkan peran IJK yang memiliki jaringan kantor di seluruh Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulselbar untuk meningkatkan literasi dan akses keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat pedesaan. OJK bersama TPAKD dan FKIJK Provinsi Jawa Tengah menginisiasi program Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD) se-Jawa Tengah yang bertujuan sebagai Pusat Informasi Keuangan yang menjangkau lini terkecil hingga unit desa secara masif, sehingga literasi dan inklusi dapat meningkat, memperkuat sektor jasa keuangan serta menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang ilegal dan merugikan masyarakat. Penguatan Tata Kelola OJK.
Lebih lanjut dikatakannya, OJK terus menguatkan efektivitas pengawasan dengan penerapan standar kualitas melalui fungsi quality assurance dan quality control di seluruh sektor. OJK senantiasa memperkuat governansi dan integritas SJK dengan mengadakan: Forum penguatan governansi dan integritas SJK yang dihadiri lebih dari 3000 civitas academica, pemerintah daerah, Industri Jasa Keuangan serta pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Forum Penguatan Laporan Keuangan SJK bekerjasama dengan Kementerian BUMN yang dihadiri oleh perwakilan direksi, komisaris, komite audit dan fungsi audit internal perusahaan BUMN. Dalam forum tersebut membahas terkait internal control over financial reporting (ICOFR) dan penguatan peran Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
“OJK terus meningkatkan kapasitas audit internal dan audit investigasi melalui penyesuaian kebijakan, pedoman, serta penerapan data analytic, bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti KPK, PPATK dan Kemenkeu. Menyikapi gangguan layanan sistem informasi yang terjadi beberapa waktu lalu di OJK, OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan sehingga proses recovery berjalan dengan cepat dan secara bertahap sistem layanan informasi terkait OJK sudah dapat diakses kembali. Upaya korektif yang terukur terus dilakukan dalam rangka pemulihan secara penuh agar OJK dapat kembali memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan industri jasa keuangan. Ke depan, OJK akan terus memperkuat upaya antisipasi gangguan sistem informasi dengan bekerja sama dengan stakeholder terkait sebagaimana telah dilakukan selama ini. Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 29 September 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 110 perkara yang terdiri dari 85 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.” tambahnya.