Krsumsel.com – Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap pedagang kosmetik Imam Masykur dipastikan akan dipecat dari kemiliteran. Demikian disebutkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
“Pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan di Pengadilan Militer Jakarta,”kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro usai menyaksikan penyerahan berkas perkara tiga oknum TNI AD itu dari Polisi Militer Kodam jaya kepada Oditur Militer II-07/Jakarta di Oditurat Militer II-07/Jakarta, Penggilingan Cakung Jakarta Timur, Jumat (6/10).
Namun demikian, ketiga oknum TNI AD tersebut, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J sudah tidak mendapatkan gaji dari Mabes TNI AD. “Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji, dan hak-haknya,”kata Kresno.
Hal senada juga disampaikan, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengatakan ketiga oknum TNI AD itu sudah tidak menerima gaji. Adapun ketiganya tidak digaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.
“Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia,”ujarnya. Sebelumnya, Pomdam Jaya melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Pomdam Jaya juga menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.
Baca Juga
Polres Muba Gelar Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Mantap Brata Musi
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.