MUBA, KRSUMSEL.com – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunlah). Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S. T bersama anggota melakukan pemasangan spanduk larangan Karhutbunlah pada perusahan perkebunan yang ada di wilayah hukumnya.
Pemasangan spanduk tersebut berlokasi di wilayah kebun SKB, kebun SMB, kebun SCK PT BKI Desa Karang Agung dan dermaga Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Ya, kemarin kami melakukan kegiatan dengan memasang spanduk larangan Karhutbunlah pada perusahaan- perusahaan perkebunan, ” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, S. I. K melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S. T kepada awak media, Kamis (05/10/2023).
Baca Juga
Hasil Liga Champions: PSG Dihajar Newcastle, City & Barcelona Menang
Pria yang akrab di sapa Zulkarnain ini menyebutkan. Kegiatan tersebut sebagai upaya dan sekaligus peran aktif dalam mencegah terjadinya Karhutbunlah di wilayah hukum Polsek Lalan.
“Kami terus berkomitmen untuk melibatkan masyarakat, dalam menjaga kelestarian lingkungan. Terkhusus mencegah terjadinya Karhutbunlah, ” papar Zulkarnain.
Ditegaskan Zulkarnain, beberapa upaya telah dilakukan pihaknya. Baik itu dengan sosialisasi secara terus-menerus ke masyarakat. Maupun dengan pemasangan spanduk larangan Karhutbunlah.
“Atas upaya ini. Kami harap masyarakat di Kecamatan Lalan semakin sadar akan bahaya Karhutbunlah. Serta tidak melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan, ” tutupnya.(AS)