Setelah kandungannya dipastikan sama, obat generik tersebut juga harus dibandingkan terlebih dahulu dengan obat inovator-nya (paten) dengan beberapa aspek penilaian, seperti mutu, keamanan, dan ketersediaan.
Adapun Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Pada bab II pasal 2 disebutkan, “Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, pemerintah daerah wajib menyediakan obat generik untuk kebutuhan rawat jalan dan rawat inap dalam bentuk formularium.(net)