PALEMBANG, krsumsel.com –Apes dialami Syaiful Bahri (45), warga Jalan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin ini. Dirinya nyaris babak belur di hajar warga yang kesal, setelah melihat aksinya melakukan pencurian 1unit HP (Handphone), disalah satu warung nasi goreng terletak di kawasan Jalan Di Panjaitan, tepatnya depan Asrama Polisi Kelurahan Bagus Kuning, Plaju, kemarin.
Aksi pencurian yang dilakukan Syaiful terjadi pada Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 23.00, aksi tersebut berawal saat pelaku, datang ke TKP (tempat kejadian perkara), warung nasi goreng korban yakni Seriana (56), sendirian.
Sedangkan Hp milik korban saat itu sedang dicas di meja, dengan modus memesan nasi goreng, dan makan di dalam warung, setelah selesai makan lalu pelaku pergi meninggalkan warung milik korban. Saat Hpnya hendak digunakan, korban pun panik melihat hpnya sudah tidak ada lagi.
Karena menaruh curiga dengan pelaku, saat itu korban memangil pelaku, dan bukan malam mendekat, pelaku pun langsung kabur lari. Setelah korban berteriak maling, dan akhirnya pelaku tertangkap oleh warga dan handphone ditemukan di ada pelaku
Beruntung, petugas reskrim Polsek Plaju sedang melakukan patroli rutin. Melihat adanya pelaku dihakimi warga pelaku langsung diamankan berserta barang bukti.
Baca Juga
Gnabry, Penyerang Bayern Muenchen Cedera Patah Tulang Lengan
” jadi bener pelaku ini sudah kita amankan, saat kejadian anggota kita reskrim sedang melakukan hunting rutin di wilayah hukum Polsek Plaju. Melihat adanya kejadian tersebut pelaku kita amankan,” ungkap Kapolsek Plaju, iptu Hendri Permana didampingi Kanit Res, Ipda Husin, Rabu, (27/9/2023).
Lanjutnya, pelaku juga saat kejadian sempat dilarikan ke RS Pertamina, Plaju, akibat dihakimi warga yang kesal melihat aksinya. ,” sempat kita larikan ke RS karena dihakimi warga. Namun hingga kini sudah kita amankan ke Polsek,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, tambah Hendri anggota juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban 1 unit HP Oppo A57 yang dicuri pelaku. ” atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya.
Sedangkan Syaiful mengaku khilaf saat melakukan aksi pencurian itu,” jujur pak saya khilaf melakukan aksi pencurian hp itu, saya mengaku bersalah,” katanya.(Kiki)