Mahfud MD Enggan Berkomentar Terkait Namanya Masuk Bursa Cawapres

oleh
oleh

Krsumsel.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait namanya masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

“Cawapres itu urusan Parpol, biar parpol yang mengolah dan menjawab,”katanya singkat saat ditanya sejumlah jurnalis di sela-sela kunjungan silaturahim di Pondok Pesantren Al Falah Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Minggu (24/9) malam.

Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah KH Abdul Muqiet Arief memberikan dukungan kepada Mahfud MD untuk menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Juga : Sambut HUT ke 67, Pemkab Muba Mantapkan Persiapan

“Kami semua sangat merindukan sosok pemimpin yang tidak saja bisa memajukan negeri dan bangsa ini, tapi juga sosok yang bisa merajut dan merekatkan kebhinekaan dengan akhlakul karimah, terutama dalam bidang penegakan hukum,”katanya.

Ia mengatakan, untuk memilih seorang pemimpin tidak saja berdasarkan hasil polling, elektabilitas yang tinggi, popularitas, namun betul-betul seorang pemimpin yang bisa mengayomi, mengajak, dan membangun bangsa merajut kebhinnekaan yang ada.

Baca Juga : Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Ini yang Dilakukan Polres Muba

“Saya merasa tidak perlu menjalankan salat istikharah untuk memohon petunjuk untuk memilih siapa calon pemimpin Indonesia nanti jika Pak Mahfud mencalonkan diri menjadi cawapres apabila beliau bersedia,”ujarnya.

Menurutnya, sosok Mahfud MD merupakan figur yang tegas, bersih, berani dan tidak ada beban dalam menjalankan amanah, bahkan dekat dengan almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengumumkan beberapa nama yang masuk radar cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 yakni Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Juga : Kabar Baru Livy Renata Dikontrak Agensi Jepang, Syaratnya Tak Boleh Pacaran

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.