Diberitakan, Ini Klarifikasi Kadis Perikanan Muara Enim

oleh

Muaraenim, KRSumsel – Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang beredar sebelumnya, tentang tuduhan pada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim secara faktanya itu tidak benar dan tidak berdasar.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Syarief Fathul Mubin SH MKn didampingi Soeheindra Tamzil SH dan KGS M Tezzi Jayansyah SH mengatakan pada media, pada intinya dari berita yang beredar dari media online yang sebelumnya menuduhkan klien tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Secara faktanya itu tidak benar dan tidak berdasar,” terang Syarief Fathul Mubin SH MKn kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023) via whatsapp.

Lebih lanjut, Syarief menuturkan dengan adanya mencatut nama klien kita itu selaku Kadis Perikanan di Kabupaten Muara Enim, maka beliau sebagai pejabat publik dan bersangkutan merasa tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut.

“Dengan adanya berita tersebut, kemungkinan ke depannya klien kami akan melakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga kini, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya belum membuat laporan polisi. Untuk saat ini memang belum melapor yang bersangkutan.

Lebih jauh dikatakan Syarief bahwa mereka telah menuduh kliennya yang diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 100 juta.

“Dan menurut keterangan klien kami itu tidak benar, ” tegasnya.

Syarief berharap, dengan adanya kasus ini berita tersebut pihaknya juga bisa mengklarifikasi melalui media tersebut juga.

“Bukan hanya sekedar membantah tetapi terkadang stigma sanksi sosial lebih berat dari pada lainnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan media online tersebut bahwa Oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim inisial MF telah di laporkan ke Polrestabes Palembang. Atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang terjadi pada Rabu 26 Juli tahun lalu di Jalan AKBP Agustjik Palembang.

Dikutip dalam berita perkaranya Proyek Pembangunan Balai Benih Bibit Ikan di Kabupaten Muara Enim. Dan terlapor meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi dan oleh pelapor diberikan Uang Rp 100 juta.(ndi)