PK Dikabulkan MA, Rumidah Akan Jabat Kades Kembali

oleh
oleh
Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm

Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada crew pengacara yang sudah semaksimal membantu mengawal sengketa ini hingga selesai dan keadilan bisa berpihak kepada istrinya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman melalui Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan menyebut sudah mendapatkan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali atau PK.

“Sampai sejauh ini kami baru menerima surat keputusan PK tersebut lewat pesan whatsApp. Tetapi belum mendapatkan dokumen salinan aslinya,” ujarnya.

“Setelah nantinya kita menerima dokumen, barulah akan kita bawa dan koordinasikan kepada bagian hukum mengenai mekanisme selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga : Sambangi SDN Karang Tirta, Kasat Polairud Polres Muba Pastikan Pendidikan Safarudin

Meskipun belum menerima salinan, pihaknya sudah membaca isi keputusan yang menyatakan jika permohonan yang diajukan penggugat Rumidah dikabulkan atau dimenangkannya.

“Berdasarkan isi keputusan tersebut menyatakan menganulir atau membatalkan seluruh keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha kota Medan dan Pengadilan Negeri kota Palembang,”

“Artinya nama baik penggugat dapat dipulihkan dan dikembalikan lagi sebagai kepala desa,” ujarnya.

Terkait adanya keputusan ini, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemda OKI untuk membahasnya.

“Tinggal lagi mekanisme dan prosedur pengembaliannya seperti apa, masih akan dibahas bersama kabag hukum. Supaya tidak ada kesalahan produk yang dihasilkan,” pungkasnya.(ata)