Sirkuit & Solusi Atasi Balapan Liar di Kalangan Remaja

oleh

Balapan liar bisa jadi akibat ringannya sanksi yang diberikan terhadap pelaku. Sanksi yang diberikan kepolisian hanya sekadar sanksi tilang karena melanggar lalu lintas dan juga sanksi binaan saja, sehingga remaja yang terlibat balap liar tidak jera.

Menurut ahli psikologi perkembangan, seperti Turner dan Helms (2004), penyebab remaja melakukan balap liar di jalan raya adalah kondisi keluarga yang berantakan (broken home), atau kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Penyebab lainnya, status sosial ekonomi orang tua yang rendah, pengaruh teman sebaya, dan juga penerapan kondisi keluarga yang tidak tepat.

Kesibukan orang tua terhadap pekerjaannya juga membuat para remaja itu mendapatkan kebebasan tanpa pengawasan dan teguran saat melakukan balap luar.

Hal ini bisa dikatakan kurangnya kebersamaan atau komunikasi antara orang tua dan remaja, atau bisa diartikan ungkapan kasih sayang orang tua kepada anaknya lebih banyak dalam bentuk materi dari pada kejiwaan (psikologis).

Akibat tidak mendapatkan perhatian serta kasih sayang dari orang tua, didukung kurangnya kehidupan beragama serta berada di lingkungan yang rawan atau tidak sehat seperti sering terjadi perkelahian dan pencurian, maka perilaku menyimpang cepat terjadi pada remaja. Tidak hanya soal balapan liar, tapi bisa saja perilaku negatif lainnya.

Tindakan preventif

Untuk memperkecil peluang balap liar di jalan raya, tidak hanya dengan peraturan dan ketegasan dalam penindakan hukum, namun juga harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi, serta tindakan preventif.

Tindakan preventif bisa dengan mempersiapkan aparat untuk bertugas pada tempat atau lokasi yang selalu di jadikan area balap. Selain itu, bisa juga dilakukan pemasangan barikade pada waktu-waktu yang rawan terjadi balap liar untuk mempersulit gerakan pelaku.

Tempat-tempat yang dijadikan untuk aktivitas balap liar biasanya merupakan area jalan yang lurus, lebar, luas dan sepi. Ciri-ciri ini identik dengan jalan yang baru saja dibuka, atau jalan yang memiliki penerangan yang bagus.

Persoalan balap liar ini harus disikapi dengan tindakan preventif, terintegrasi antarsemua elemen, edukasi serta sosialisasi dari orang tua dan juga guru. Sebab, kalau hanya mengandalkan tindakan hukum tidak akan bisa selesai.

Balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.