Sirkuit & Solusi Atasi Balapan Liar di Kalangan Remaja

oleh

Krsumsel.com – Balap motor cukup banyak diminati kalangan remaja. Mereka ada yang menyalurkan minatnya melalui balapan resmi di sirkuit, tapi terkadang ada pula yang menyalurkan mintanya dengan melakukan balapan liar atau kebut-kebutan di jalanan.

Balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan di atas jalanan umum. Artinya, kegiatan ini sama sekali tidak digelar di lintasan balap resmi, melainkan di jalan raya.

Biasanya adu pamer kemampuan mesin sepeda motor itu dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi hari saat suasana jalan raya sudah mulai lengang. Balap liar dilakukan di jalan raya karena tidak adanya fasilitas-fasilitas yang dapat mendukung kegiatan mereka, seperti tempat untuk kegiatan balap.

Disebut balap liar karena kegiatan itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi untuk menghindari larangan dari aparat kepolisian. Larangan yang dimaksud karena melanggar tata tertib lalu lintas.

Selain itu, kondisi fisik sepeda motor tidak seperti kondisi sepeda motor pada umumnya karena beberapa perlengkapan sudah dimodifikasi. Bahkan ada pula kelengkapan kendaraan yang dilepas seperti plat nomor polisi, spion, lampu serta ada juga kerangka sepeda motornya yang telah dipotong.

Balapan liar dinilai sangat mengganggu ketertiban umum, meresahkan atau bahkan dapat membahayakan masyarakat. Balap liar sangat berisiko terjadi kecelakaan yang mengancam hilangnya nyawa orang. Maka tidak heran, jika aparat kepolisian gencar melakukan razia guna mencegah dampak bahaya akibat dari balap liar tersebut.

Meskipun lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan, aksi balapan liar ini masih terus terjadi. Aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat sudah sering menindak tegas para pelaku balap liar saat melakukan razia.

Faktor pendorong

Balapan liar yang dinilai telah menjadi masalah sosial ini terjadi karena beberapa penyebab. Penyebab itu di antaranya adanya kesenjangan antara keinginan mereka dengan realita. Para remaja memiliki keinginan untuk menjadi pembalap, akan tetapi fasilitasnya tidak ada. Akhirnya, mereka pun nekat melakukan aksi tersebut tanpa sarana dan alat pengaman yang mendukung demi bisa menyalurkan hobi mereka.

Selain itu, remaja yang tidak bisa mengontrol keinginan untuk mencari jati diri dengan melakukan hal-hal baru seperti balap liar. Remaja ingin menunjukkan dirinya tetap unggul yang diwujudkan dalam balap liar.

Selain itu, keinginan untuk melakukan balapan liar karena pengaruh teman, lingkungan sosial, lingkungan sekolah, ingin menarik perhatian lawan jenis serta tergiur dengan besarnya uang taruhan.

Balapan liar bisa jadi akibat ringannya sanksi yang diberikan terhadap pelaku. Sanksi yang diberikan kepolisian hanya sekadar sanksi tilang karena melanggar lalu lintas dan juga sanksi binaan saja, sehingga remaja yang terlibat balap liar tidak jera.

Menurut ahli psikologi perkembangan, seperti Turner dan Helms (2004), penyebab remaja melakukan balap liar di jalan raya adalah kondisi keluarga yang berantakan (broken home), atau kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Penyebab lainnya, status sosial ekonomi orang tua yang rendah, pengaruh teman sebaya, dan juga penerapan kondisi keluarga yang tidak tepat.

Kesibukan orang tua terhadap pekerjaannya juga membuat para remaja itu mendapatkan kebebasan tanpa pengawasan dan teguran saat melakukan balap luar.

Hal ini bisa dikatakan kurangnya kebersamaan atau komunikasi antara orang tua dan remaja, atau bisa diartikan ungkapan kasih sayang orang tua kepada anaknya lebih banyak dalam bentuk materi dari pada kejiwaan (psikologis).

Akibat tidak mendapatkan perhatian serta kasih sayang dari orang tua, didukung kurangnya kehidupan beragama serta berada di lingkungan yang rawan atau tidak sehat seperti sering terjadi perkelahian dan pencurian, maka perilaku menyimpang cepat terjadi pada remaja. Tidak hanya soal balapan liar, tapi bisa saja perilaku negatif lainnya.

Tindakan preventif

Untuk memperkecil peluang balap liar di jalan raya, tidak hanya dengan peraturan dan ketegasan dalam penindakan hukum, namun juga harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi, serta tindakan preventif.

Tindakan preventif bisa dengan mempersiapkan aparat untuk bertugas pada tempat atau lokasi yang selalu di jadikan area balap. Selain itu, bisa juga dilakukan pemasangan barikade pada waktu-waktu yang rawan terjadi balap liar untuk mempersulit gerakan pelaku.

Tempat-tempat yang dijadikan untuk aktivitas balap liar biasanya merupakan area jalan yang lurus, lebar, luas dan sepi. Ciri-ciri ini identik dengan jalan yang baru saja dibuka, atau jalan yang memiliki penerangan yang bagus.

Persoalan balap liar ini harus disikapi dengan tindakan preventif, terintegrasi antarsemua elemen, edukasi serta sosialisasi dari orang tua dan juga guru. Sebab, kalau hanya mengandalkan tindakan hukum tidak akan bisa selesai.

Balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.