Terbukti Profesional, Polres Muba Menangi Gugatan Pra Peradilan

oleh

MUBA, krsumsel.com   – Terbukti Profesional, Polres Muba memenangkan gugatan Pra Peradilan yang dilakukan pemohon Romaita melalui kuasa hukumu.

Persidangan sendiri digelar pada, Senin (18/09/2023) yang lalu. Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Sekayu Liga Saplendra Ginting S, dan sebagai panitera pengganti Bambang Hermanto SH, sedangkan pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukum tersangka Zulfatah SH dan kawan-kawan, pihak termohon dihadiri oleh Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah SH.MH.

 

Adapun yang menjadi objek Pra peradilan adalah tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas nama tersangka Romaita dalam perkara Penganiayaan.

Baca Juga

Terkait Stetmen Masalah di Rempang, Publik Minta Panglima TNI di Evaluasi

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah SH.MH. kepada awak media, Selasa (20/09/2023) membenarkan bahwa Polres Muba telah digugat Praperadilan oleh tersangka Romaita melalui kuasa hukumnya yang menganggap bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh sat Reskrim polres Muba tidak sah atau cacat hukum.

 

Namun setelah melalui sidang pra peradilan yang digelar pada hari Senin (18/09/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu, diputuskan oleh hakim bahwa gugatan tersebut dinyatakan gugur dan dimenangkan oleh Polres Muba. Jelasnya.

 

Ita menambahkan bahwa perkara yang terjadi sebenarnya adalah perkara split dari perkara penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat (13/01/2023) di warung pecel lele Simpang Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu antara Romaita dan Winda Sari, yang dipicu permasalahan awal adalah masalah arisan, Karena ada yang ingkar janji hingga terjadi peristiwa penganiayaan.

 

Jadi keduanya saling melapor, Romaita melapor ke Polsek Sekayu sebagai terlapor adalah Winda Sari dan perkaranya disidik oleh Polsek Sekayu, sedangkan Winda Sari melapor ke Polres Muba, sebagai terlapornya adalah Romaita, yang perkaranya disidik oleh sat Reskrim polres Muba. Ungkapnya.

 

Untuk perkara dengan tersangka Romaita sendiri perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muba. Tambah Ita.(AS/RIL)