Bawaslu Bandarlampung Copot APS & APK 

oleh

Krsumsel.com –  Bawaslu Bandarlampung menyebutkan alat peraga sosialisasi (APS) ataupun alat peraga kampanye (APK) yang dicopot Panwascam bisa diambil di kantor kecamatan masing-masing.

 

“Jadi pihak yang keberatan terhadap pencopotan APS dan APK, mereka dapat mengambilnya di kantor kecamatan masing-masing,”kata anggota Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi di Bandarlampung, Selasa (19/9).

 

Menurutnya, penertiban APS dan APK peserta pemilu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dimana tempat-tempat seperti pohon, tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum (fasum) tidak diperbolehkan.

 

“Jadi mereka bisa mengambilnya kembali di kecamatan, dan nanti akan kami buatkan berita acara,”kata dia. Bahkan lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung telah meminta kepada Panwascam dalam menertibkan APS dan APK peserta pemilu tidak melakukan perusakan.

Baca Juga

Kepala BP2MI Jemput Jenazah Migran Asal NTT Meninggal di Malaysia

 

“Kami juga sudah instruksikan Panwascam agar tidak melakukan perusakan terhadap APS dan APK memang hal itu kami larang,”kata dia. Ia menegaskan, penertiban dan inventarisir APS dan APK peserta pemilu yang melanggar akan dilakukan hingga tahapan kampanye dimulai.

 

“Kami akan terus melakukan inventarisir APS dan APK melanggar ketentuan hingga 28 November mendatang, sampai masuk tahapan kampanye,”kata dia. Diapun mengungkapkan berdasarkan hasil inventarisir jajaran Panwascam, APS dan APK yang melanggar ketentuan di kota ini berjumlah 1.576.(net)