Satpol PP Sukabumi Masih Koordinasi untuk Tertibkan APK Caleg

oleh

Krsumsel.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif pada sejumlah titik terlarang di daerah itu.

 

“Harus diakui ada beberapa APK milik aleg yang terpasang di beberapa titik yang dilarang untuk dipasang alat peraga tersebut baik baligho, spanduk dan lainnya. Untuk penertiban, kami masih menunggu petunjuk dari KPU maupun Bawaslu,”katanya Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat di Sukabumi, Rabu (13/9).

 

Tampak pada beberapa titik jalan nasional Pelabuhanratu-Cisolok tersebut terpasang APK caleg mulai dari baligho, spanduk, poster, umbul-umbul hingga bendera yang menampilkan wajah dan nama serta partai Caleg tersebut.

 

Bahkan, hampir di setiap sudut jalan dan lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian dan berkumpulnya warga terpasang foto-foto wajah caleg Pemilu 2024.

 

Menurut Syarifudin, sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan peraturan perundang undangan terkait harus sesuai keputusan KPU Kabupaten kaitan lokasi pemasangan APK.

 

Tentunya, jajaran Satpol PP hanya dapat melakukan penertiban APK yang terpasang di areal terlarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

 

Kemudian gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pihaknya pun mengimbau kepada caleg maupun tim suksesnya agar memperhatikan tempat yang akan dipasang APK.

 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar pohon tidak dijadikan tempat untuk memasang APK, apalagi sampai dipaku karena bisa menyebabkan pohon tersebut mati dan tentunya menjadi polusi penglihatan.(net)