Sejak awal kemunculannya, rokok elektrik telah digadang-gadang sebagai alternatif rokok yang lebih sehat. Sebagian orang menggunakan rokok elektrik sebagai metode untuk berhenti merokok. Namun sebagian juga menganggap rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup.
Penggunaan rokok elektrik yang dianggap lebih simple daripada rokok konvensional, dianggap sebagai bagian dari tren masa kini, sebagai sarana sosialisasi dengan komunitas atau teman, ataupun sebagai sarana penunjukkan status sosial juga menjadi alasan mengapa rokok elektrik menjadi popular terutama di kalangan anak muda.
Penggunaan rokok elektrik telah menjadi topik perdebatan yang kontroversial. Di Amerika Serikat, penyakit paru-paru terkait rokok elektrik telah ditetapkan sebagai epidemi. Kasus penyakit paru terkait rokok elektrik ini mungkin terjadi di Indonesia.
Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di Amerika Serikat. Popularitas rokok elektrik juga tidak membuat sejumlah negara di Asia melonggarkan aturan bagi para penikmat rokok elektrik. Kamboja, India, Singapura, Brunei, Taiwan, Filipina, dan Vietnam adalah negara-negara yang dengan tegas melarang rokok elektrik.
Bagaimana dengan Indonesia?
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan dengan tegas melarang penggunaan rokok elektrik karena ancaman bahayanya yang dianggap sama dengan rokok konvensional. Sejumlah penelitian menunjukkan rokok elektrik berhubungan langsung dengan penyakit paru-paru, jantung, sistem kekebalan tubuh, kanker, dan otak. IDI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melarang peredaran rokok elektrik karena kandungan yang berbahaya.
Sama seperti rokok konvensional, cairan rokok elektrik mengandung nikotin, bahan karsinogenik, dan toksik. Bahan-bahan yang terkandung di dalam rokok elektrik seperti glikol, gliserol, alkanal, formaldehida, dan logam dapat merusak paru-paru, sistem ekskresi, dan sel-sel di dalam tubuh.
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan sendiri telah melakukan studi terkait rokok elektrik pada 2015 dan 2017. Studi menghasilkan rekomendasi rokok elektrik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat.
Kandungan e-liquid dan uap rokok elektrik dapat berakibat negatif untuk kesehatan. BPOM sendiri belum memiliki kewenangan terhadap peredaran rokok elektrik atau rokok elektrik. Oleh karena itu, regulasi yang lebih jelas lagi terhadap penggunaan rokok elektrik sama halnya dengan rokok konvensional.