Musyawarah Dusun 1 Desa Regan Agung Menggali Potensi

oleh
oleh

BANYUASIN, KRSumsel.com – Dusun 1, Desa Regan Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menyerap pendapat dan keinginan warga terkait pontensi – Pontensi yang ada di dusun 1 ini, Kamis (07/09/2023).

Bertempat di Kantor Desa Regan Agung kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Camat Banyuasin III di wakili Kasi PDD Kecamatan Banyuasin III, Kepala Desa Regan Agung dan perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD, RT, perwakilan Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Kepala Desa Regan Agung, Sudarmono Menghimbau warga dusun 1 dimana saat memberikan pendapat ataupun usulan, Harus melihat kembali dan mengidentifikasikan Potensi – potensi yang ada di dusun 1 ini, sehingga apa yang harus menjadi prioritas pembangunan di tahun 2024 nanti betul – betul di rasakan manfaatnya bagi warga dusun 1 ini.

Baca Juga

Buah Perjuangan Bupati OKI, Ribuan Guru Honorer Diangkat Jadi P3K

 

Kemudian beliau juga menegaskan kepada warga bahwa penyampaian usulan juga harus melibatkan kepentingan banyak orang dan bersifat mendongkrak ekonomi dan pertumbuhan warga ke tingkat yang lebih makmur. Ungkapnya

Sementara itu, Ketua BPD Desa Regan Agung, Efen Saleh Mejelaskan Musyawarah Dusun Atau Musdus adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Jelasnya.

Baca Juga

TNI Pastikan KTT ke-43 ASEAN Jakarta Berjalan Aman

Lebih lanjut, Efen Saleh menambahkan Usulan-usulan warga, semuanya tertampung dalam musyawarah dusun ini, mulai dari bidang ekonomi yang melingkup sosial kemasyarakatan, pendidikan dan layanan kesehatan, infrastruktur, ekonomi pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, kepemudaan, industri, bidang adat, bidang agama, sampai kegiatan-kegiatan yang bersifat norma dan kebiasaan warga ditampung untuk diajukan dalam musyarawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) Tahun 2024.

Camat Banyuasin III, Santo S,Sos,.M,Si Kasi PDD Kecamatan Banyuasin III, Imran Hadi pada tahapan penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk di laksanakan sebelum diadakannya Musyawarah Desa (Musdes). Jelasnya

Lanjut kasi PDD Kecamatan Banyuasin III, Dengan Musdus maka skala prioritas pembangunan tingkat dusun dapat tercapai, diharapkan semua usulan saat dibawa dalam Musdes bisa mendapat rangking atau penetapan usulan, serta menjadi acuan penyusunan Rancangan APBDes tahun depan sesuai visi misi kepala desa dan akan dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Tegasnya (Yan)