MUBA, KRSUMSEL.com – Rizal (38) warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung di bilik jeruji Mapolsek Sekayu. Usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekayu. Atas aksi nekatnya membobol rumah Rizky Fajriadi (20) di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 02.30 wib, dimana saat itu korban sedang tertidur, dan barang yang berhasil diambil terduga pelaku adalah 2 unit handphone merk Vivo dan Oppo.
Baca juga
Wako Ridho Yahya Beri Motivasi kepada Mahasiswa Baru Unpra
Rupanya aksi terduga pelaku atas nama Rizal tersebut termonitor oleh warga dan sebagian ada yang menghubungi Polsek Sekayu, selanjutnya secara bersama-sama dilakukan pencarian dan pengejaran, dan sekira setengah jam kemudian terduga pelaku ditemukan bersembunyi disemak belukar sekira 500 meter dibelakang rumah korban.
Berhubung sebagian massa sudah ada yang emosi dan untuk menghindari amuk massa, personil Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya SH langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekayu.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii. Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi, Kamis (07/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di kelurahan Kayuara tersebut.
Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tegasnya.(AS/RIL)