DPO Bobol Rumah Kosong ini Susul Temannya Ke Penjara

oleh

PALEMBANG, krsumsel.com — Jadi TO (Target Operasi) dalam Sikat Musi, DPO kasus bobol rumah selama kurang lebih 9 bulan akhirinya berhasil diringkus unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Poltestabes, Palembang, Pimpinan Kanit AKP Rober Siombing, Senin, (4/9/2023), kemarin.

Pelaku yakni Septa (44), warga Lingkaran, Palembang, Meski sempat hendak kabur dari sergapan petugas. Oleh petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, Septa pun tak dapat berkutik saat ditangkap di kawasan Tanjung Barangan ketika bekerja bangunan.

” Ampun, Ampun pak saya mengaku, ikut dalam pencurian di rumah kosong tersebut,” katanya saat digiring ke Polrestabes, Palembang.

Informasi yang dihimpun , aksi pencurian yang dilakukan Septa dan tiga temannya, yakni Ishak, Eko dan Bowo (sedang menjalani hukuman), terjadi pada Senin, (30/1/2023), sekitar pukul 10.00, di Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Bukit Lama Kecamata IB I, Palembang, dirumah kosong milik korban yakni Arsiyanti (43).

Dimana rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci dan pelaku masuk memanjat pagar kemudian masuk kedalam rumah lewat pintu belakang. kemudian pelaku berjumlah 4 orang berhasil mengambil trali jendela sebanyak 3 buah, tedmond warna orange ukuran 500 Ltr, meja makan beserta kursi 4 buah.

Selain itu, etalase kaca sebanyak 1 unit, mesin air, dan 4 buah daun pintu dan para pelaku melakukan aksi pencurian ini sebanyak 2 kali di bulan januari 2023.

“Benar TO yang selama ini kita cari akhirinya berhasil kita tangkap atas laporan korban. Awalnya sudah tiga tersangka kita tangkap rekannya. Dan hingga kini masih menjalani hukuman,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert, Selasa (5/9/2023).

Robert mengatakan, pelaku memang terbilang cerdik. ” Nah ketika keberadaannya berhasil diendus anggota, tak mau buang waktu, Septa Pun langsung kita tangkap saat di kawasan Tanjung Barangan, saat sedang bekerja Bangunan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, Lanjut Robert, pihaknya juga mengamankan barang bukti, baju yang digunakan Septa saat melakukan aksi pencurian tersebut.
” Atas ulahnya Septa pun akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun ,” katanya.

Sedangkan, Septa hanya bisa mengakui perbuatannya ikut dalam pencurian tersebut, ” barang barang tersebut kami jual dan dapat uang 2 juta. Uang kami berempat dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari makan,” katanya.(Kiki)