Yasri Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muba, Ini Barang Bukti yang Didapat

oleh

MUBA, KRSUMSEL.com – Sebanyak 9 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram gagal beredar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Usai, Personil Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil menangkap Yasri (44). L

Warga Dusun III, Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (01/09/2023) sekitar pukul 16:00 WIB. Saat dirinya berada di sebuah pondok yang terletak di Dusun IV, Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Benar, tersangka Yasri (44) berhasil kita tangkap atas kepemilikan 9 paket sabu-sabu seberat 1,28 gram, ” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, S. I. K melalui Kasat Narkoba AKP Heri, SH, MH kepada KRSumsel, Senin (04/09/2023).

Dijelaskan Heri, pengungkapan dan penangkapan pengedar narkoba itu berkat informasi dari masyarakat.

“Ya, ada info dari masyarakat, akan ada aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Dusun IV, Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, ” jelas Heri.

Sambung Heri, atas informasi yang didapat. Lalu diperintahkan anggota bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat. Selanjutnya dilakukan penggerbekan di tempat tersebut.

“Alhasil, anggota dilapangan berhasil mengamankan tersangka Yasri. Dimana turut juga ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 9 paket sabu seberat 1,28 gram, 3 buah pirek, 2 buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 215.000, -, ” beber Heri.

Ditegaskan Heri, pihaknya sangat komit dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Muba.

Dihadapan penyidik. Tersangka Yasri mengakui narkoba itu adalah miliknya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)