ASN Banyak Selingkuh! Awas Turun Jabatan Hingga Dipecat

oleh
oleh

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Sumber