Hukum ASN Banyak Selingkuh! Awas Turun Jabatan Hingga Dipecat Jumat, 1 September 2023, 13:23oleh adminoleh admin Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. Sumber Laman sebelumnya Halaman: 1 2 Jangan LewatkanDua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bintan Diringkus Pelaku Curanmor Terekam CCTV Awal Tahun, 43 Ribu Konten Judol Ditindak Kementerian11 Senapan Angin Kasus Penembakan Pengacara di Bone Disita Polisi Riezky Aprilia, Mantan Anggota DPR RI Dipanggil KPKDidesak Tuntaskan Kasus RUPS BSB dan Korupsi di Sumsel Kejati Tak Temui PendemoKorban TPPO di Malaysia Dijemput Polda Aceh KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari IniPNS KOSP Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodongan di BakauheniSegel Hotel di Copot, Kabid PPUD Sat Pol PP Kota Palembang Laporkan Pihak Hotel