ASN Banyak Selingkuh! Awas Turun Jabatan Hingga Dipecat

oleh
oleh

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkuhan dari kalangan ASN. Pada periode 2022-2023 ada total 172 laporan kasus perselingkuhan. Angka tersebut setara dengan 25% dari seluruh laporan yang diterima oleh KASN dalam periode tersebut.

Laporan yang diterima oleh lembaganya itu merupakan perselingkuhan di antara sesama ASN atau ASN dengan masyarakat. Menurut dia, jumlah ini bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, dia mengatakan perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

Baca Juga : PPP: Ganjar Satu-Satunya Bacapres Miliki Pengalaman Lengkap

Mengingat jumlah ASN di Tanah Air begitu besar, per 31 Desember 2022 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, ada 4,25 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN). Adapun perempuan mendominasi jumlah ASN, baik dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ASN perempuan di Indonesia sebanyak 2,31

Dengan banyaknya jumlah ASN ini, nyatanya jumlah ASN yang ketahuan selingkuh semakin bertambah.

Menilik data Laporan Kinerja Aparatur Si[il Negara (KASN) sejak tahun 2020-2022 kasus perselingkuhan ini masuk kategori pelanggaran paling banyak.

Pada tahun 2020 dari semua jenis pelanggaran kode etik, perselingkuhan masuk lima kategori terbanyak dengan persentase 13%. Sementara, pada tahun 2021 tercatat ada 14 kasus perselingkuhan yang tercatat.

Tahun lalu, KASN menyatakan menerima laporan 217 pelanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022. Paling banyak jenis pelanggaran yang dilaporkan terkait perselingkuhan.

juta orang atau 54%. Di sisi lain, jumlah ASN laki-laki sebanyak 1,93 juta orang dengan persentase 46%.

Lihat saja data di atas, berdasarkan tahun 2022 saja kasus perselingkuhan adalah yang terbanyak dengan total 23 kasus.

Larangan Bagi Perselingkuhan ASN

Sebagaimana diketahui, Semua perilaku ASN harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Pasalnya ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat.

Ternyata, tidak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.