5 Karya Budaya Sumsel Ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda 

oleh

Krsumsel.com –   Lima karya budaya masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia oleh tim Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada akhir Agustus 2023.

 

Budayawan Sumsel Vebri Al Lintani di Palembang, Jumat (1/9) mengatakan, lima karya budaya Sumsel yang menjadi WBTb Indonesia itu adalah Incang-incang Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jidur Pedamaran (OKI), Telok Abang Palembang, Sedekah Balaq (OKU Timur), dan Tari Erai-erai (Lahat).

 

Menurut dia, keberhasilan memperjuangkan karya budaya menjadi WBTb itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam melengkapi data kajian, foto, video, dan data pendukung lainnya.

 

“Saya bersama beberapa teman-teman perwakilan Sumsel seperti Dian Permata Suri mengawal Incang-incang dan Telok Abang, Abdullah (mengawal Sedekah Balaq), Suhardi Hermi (mengawal Jidur), Yessi dan Martini (mengawal Tari Erai-erai) pada sidang penetapan WBTb di Jakarta pada Rabu (30/8),”ujarnya.

 

Ia bersyukur Sumsel dapat mempertahankan lima karya budaya sebagai WBTb Indonesia dari 16 karya budaya diusulkan. “11 karya budaya ditangguhkan sebelum sidang penetapan,” kata Vebri didampingi seniman dan budayawan Ali Goik.

 

Sementara maestro Tari Erai-erai, Martini, mengaku terharu. “Tidak sia-sia ke Jakarta mengawal langsung proses sidang penetapan Tarian Erai-erai menjadi WBTb. Tarian itu merupakan karya budaya pertama dari Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai WBTb Indonesia,”ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi WBTb Kemendikbudristek Lono Simatupang menjelaskan dari 215 karya budaya dari berbagai provinsi yang disidangkan, hanya dua yang ditangguhkan. “Sebanyak 213 karya budaya setelah melalui proses sidang ditetapkan menjadi WBTb yang diharapkan bisa terus dipertahankan,”ujarnya.

 

Kemudian Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menambahkan, pihaknya merasa senang dan bahagia melihat antusiasme daerah dalam mengusulkan karya budaya.

 

“Sudah seharusnya daerah giat melakukan kegiatan-kegiatan warisan budaya yang sudah ditetapkan. Sudah seharusnya daerah membuat kegiatan untuk pelestarian karya budaya, paling tidak, karya budaya yang ditetapkan bisa menjadi pengisi dalam satu mata acara,”ujar Hilmar.

 

Hingga akhir Agustus 2023 menurutnya, sekitar 2000 karya budaya sudah menjadi WBTb dan akan terus dipantau satu persatu kondisi karya budaya tersebut agar tetap berjalan pelestariannya. Jika karya budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTb perkembangannya tidak mendapat perhatian dari seniman dan budayawan, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat, kata dia, maka akan dikaji permasalahannya.(net)