Tim Sergap Macan Hitam Ciduk Pelaku Curat dan Curanmor

oleh
oleh
Team Sergap Macan Hitam Ciduk Pelaku Curat dan Curanmor

“Tersangka Depri Saputra kita amankan sekira jam 16.30 WIB didesa Ngalam Baru kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat, tepatnya dirumah kontrakan tempat TSK, dan saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan, dan dalam keadaan sehat,” imbuhnya.

Kemudian berdasarkan keterangan Pelaku Depri Saputra diungkapkan Zulkarnain, satu unit sepeda motor (SPM) merk Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 2967 EAE, Nomor Rangka: MH3SE88HOKJO55470 Nomor Mesin: E3R2E-2322566 dijual kepada Upan warga desa Muara Danau kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

“Berbekal dari keterangan TSK Depri Saputra tanpa mengulur waktu Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat langsung memburuh Pelaku dugaan Penadah sekira pukul 18.00 WIB tiba dirumah Upan, dan SPM merk Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE, telah dijual melalui jual beli motor di Facebook,” terang Zulkarnain.

Selanjutnya, tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kini tersangka baik 363 KUHPidana maupun 480 KUHPidana telah kita amankan di Polsekta Lahat, berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realmi warna biru laut, dan 1 unit Handphone merk Oppo A16 cassn Hp dan kabel,” pungkasnya. (Din/js)