Publik Desak Dugaan Korupsi Dinkes PALI Segera Dituntaskan

oleh
oleh

“Kita semua tahu, untuk mencairkan uang negara di sebuah institusi tidak mudah. Ada rangkaian administrasi dan birokrasi yang harus dilalui. Disetiap tahapan kita berhadapan dengan pejabat berbeda dengan tugas juga yang berbeda. Maka, jika ada penyimpangan secara sistematis atau terstruktur, bisa dipastikan banyak yang terlibat,” cetusnya, di Kantor LBH PALI, Selasa (29/8/2023).

Lebih jauh ia juga mengatakan, pada ilmu hukum pidana dikenal istilah Plegen; Dader (Pihak yang melakukan perbuatan), Doen Plegen; Middelijke Dader (Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan), Medeplegen; Mededader (Pihak yang turut melakukan perbuatan), Uitlokken; Uitlokker (Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan), Medeplichtig Zijn; Medeplichtige (Pihak yang membantu perbuatan). Oleh karenanya, penyidikan dapat mengerucut pada mereka dengan peran pidana yang berbeda.

“Setahu Saya kasusnya memang belum dilimpahkan untuk disidangkan. Mungkin saja, masih ada pihak-pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja!” ujarnya

Meskipun pihak Kejari PALI pada saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu berjanji akan ada tersangka baru, namun hingga hampir satu bulan penetapan dua orang tersangka itu dilakukan, belum juga ada tersangka baru.

“Kami yakin pihak Kejari PALI bekerja secara profesional, independen serta adil dan tidak memandang bulu saat mengungkap kasus tersebut. Kami sangat menanti kasus tersebut dibongkar secara tuntas hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan dua orang tersangka telah ditetapkan pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan BOK Dinkes Kabupaten PALI, tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 410 juta. (owen)