4) PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS (pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014).
Kelemahan Menjadi Tantangan PT berstatus PTN-BH
Dibalik keuntungan-keuntungan yang diperoleh tersebut, bukan berarti PTN BH tidak memiliki kelemahan. Diantaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN.
Akan tetapi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.
Dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta, PTN-BH juga harus siap menerima tantangan intervensi oleh korporasi/swasta.
Pihak swasta juga memberikan pengaruh keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Dampaknya, tentu saja pihak swasta mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan motif ekonominya.
Kelemahan lainnya, adanya peningkatan biaya kuliah di PTN-BH, sehingga pengelola PTN-BH harus kreatif dalam mencari dan menggali sumber income baru dan terbarukan.
Hal tersebut menghindari kesan seolah-olah PTN-BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung berpihak kepada golongan ekonomi menengah ke atas.
Secara alami biaya pembelajaran memang selalu meningkat karena selaras dengan nilai mata uang dan kebutuhan akan perkembangan teknologi masa depan yang akhirnya mempengaruhi peningkatkan kualitas kampus.
Pengelolaan keuangan secara mandiri juga dapat memiliki efek negatif, yaitu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, sehingga berkeinginan untuk menjadi petinggi dalam PTN-BH tersebut yang tujuannya bukan untuk mengabdi mencerdaskan anak bangsa, namun adanya motif lain yang bersifat subjektif.
Hal ini dapat terjadi karena keleluasaan kemandirian PTN-BH yang memberi ruang kreatif yang besar.
Hal tersebut sebenarnya bisa diatasi jika para petinggi menjalankan amanahnya sebagai pihak yang memiliki wewenang dengan sebaik-baiknya.
Tidak berpihak kepada korporasi/swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya, dan menguntungkan pihak pribadi atau kelompok, sehingga diperlukan sikap jujur, amanah, dan tegas dalam menjalankan segala aturan yang mengatur PTN-BH, yaitu mengingat prinsip awal dibentuknya aturan PTN-BH adalah berangkat dari cita-cita pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang tertera dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, terutama pasal 24 ayat (1) sd (4).
Strategi yang dapat dikembangkan untuk kemajuan PTN-BH
1) Leadership. Kepemimpinan Rektor harus dilihat sebagai kepemimpinan kolektif yang sinergis. Pemimpin Perguruan Tinggi tidak hanya menitikberatkan pada rektor, tetapi seluruh yang ada di kampus termasuk Wakil Rektor dan para Direktur. Untuk itu, penetapan Pemimpin Perguruan Tinggi perlu mengutamakan kemampuan professional manajerial yang tinggi.