PTN-BH, Antara Harapan dan Tantangan

oleh
oleh

7) Nirlaba dalam pengelolaan PTN ; seluruh pendapatan yang diperoleh PTN digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran, peningkatan kompetensi lulusan dan dosen, peningkatan layanan, bantuan kepada mahasiswa yang tidak mampu, serta peningkatan prestasi mahasiswa dibidang akademik dan non-akademik.

Baca Juga : Sektor Perbankan Indonesia yang Tidak Kompetitif

Keuntungan Berstatus PTN-BH

Dengan status otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi.

Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Artinya PTN-BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri.

Misalnya, PTN yang berstatus PTN-BH tersebut bisa membuka Progran Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.

Kemudian, benefit lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan.

Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN-BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.

Keuntungan Pengelolaan PTN-BH
PTN-BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik.

Beberapa keuntungan dengan status PTN-BH ini bagi perguruan tinggi negeri adalah :
1) PTN-BH dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya yang sebelumnya saat PTN-BLU/PTN Satker hal tersebut tidak boleh dilaksanakan.

2) PTN-BH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

3) Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN-BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.