Isu-isu dalam Institusi PTN-BH
Dalam perkembangannya menjadi status PTN yang berbadan hukum, persepsi dan isu terkait hal tersebut cukup mengemuka di masyarakat, kondisi tersebut tidak terlepas dari bagaimana harapan dan tantangannya kedepan, dinamika perubahannya tentu menjadi sebuah kondisi yang patut diperhatikan dengan tujuan agar diperoleh hasil/outcome sesuai harapan, diantaranya;
1) Bagaimana mendapatkan pemimpin institusi yang mampu mengolah organisasi secara profesional ?
a. Apakah cara seleksi pimpinan (Rektor dan Dekan) yang sekarang menggunakan cara voting dapat menghasilkan pemimpin yang professional dimaksud ?
b. Bagaimana cara seleksi yang tepat untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan tuntutan kesuksesan PTN-BH ?
2) Bagaimanakah struktur organisasi dan sistem manajemen PTN-BH yang efektif dan efisien ?
3) Bagaimana budaya kerja yang perlu dikembangkan di PTN-BH agar kinerja pegawai dan organisasi dapat optimal ?
Tantangan terhadap PTN-BH
Beberapa tantangan yang perlu dikendalikan dalam mencapai tujuan PTNBH yang optimal menyangkut beberapa komponen kelembagaan yaitu :
1) Kepemimpinan; harus mampu mengolah sumber daya institusi secara professional, baik hanya potensi sumber daya keuangan, tetapi juga memaksimalkan potensi keahlian sumber daya manusia, dan peralatan yang dimilki untuk kebermanfataan ekonomis bagi institusi. Struktur organisasi; Susunan orang dan fungsi organisasi harus diatur sedemikian rupa sehingga manajemen institusi menjadi efektif dan efisien.
2) Akuntabilitas organisasi; Adanya pemisahan tugas dan kewenangan antar organ yang jelas dan tegas, sehingga tidak ada duplikasi tugas yang dapat menyebabkan pengelolaan PTN menjadi tidak efesien. Termasuk dalam akuntabilitas ini adalah akiuntabilitas program, kegiatan, dan keuangan.
3) Sistem pengelolaan: Subsistem yang termaktub di dalam sistem organisasi perguruan tinggi (institusi) harus terintegrasi dalam kesinergisan yang harmoni dan ekonomis.
4) Wujud/Profil lulusan: Ciri lulusan yang diharapkan (CPL) harus jelas dan unik sehingga laku di pasar kerja atau mampu menciptakan pasar kerja baru (entrepreneurship) dan unggul di dalamnya.
5) Daya saing: Memiliki daya saing yang tinggi untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan organisasi secara global (internasional).
6) Kecukupan fasilitas ; Sebagai universitas mandiri, PTNBH harus siap dengan fasilitas modern dalam proses pembelajaran seperti hardware (komputer station, server, storage) dengan bandwidth dan internet untuk melayani mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan berdasarkan pengelolaan data dan layanan berbasis IT secara terintegrasi sehingga pengembangan layanan jaringan antar unit yang lebih efesien dan efektif.
7) Nirlaba dalam pengelolaan PTN ; seluruh pendapatan yang diperoleh PTN digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran, peningkatan kompetensi lulusan dan dosen, peningkatan layanan, bantuan kepada mahasiswa yang tidak mampu, serta peningkatan prestasi mahasiswa dibidang akademik dan non-akademik.
Baca Juga : Sektor Perbankan Indonesia yang Tidak Kompetitif
Keuntungan Berstatus PTN-BH
Dengan status otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi.
Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Artinya PTN-BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri.
Misalnya, PTN yang berstatus PTN-BH tersebut bisa membuka Progran Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.
Kemudian, benefit lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan.
Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN-BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.
Keuntungan Pengelolaan PTN-BH
PTN-BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik.
Beberapa keuntungan dengan status PTN-BH ini bagi perguruan tinggi negeri adalah :
1) PTN-BH dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya yang sebelumnya saat PTN-BLU/PTN Satker hal tersebut tidak boleh dilaksanakan.
2) PTN-BH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
3) Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN-BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.