Oleh : Dr Drs Ardiyan Saptawan, M.Si., Akademisi dan Sekretaris LP3MP Unsri
Dalam perkembangan status Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dari sudut pengelolaannya saat ini Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) adalah status teratas universitas di Indonesia. PTN-BH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta.
Dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58/2013 yang berisi PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Sampai dengan per-oktober 2022, terdapat 21 perguruan tinggi negeri badan hukum. Dengan status PTN-BH, sebuah perguruan tinggi dapat memiliki otonomi penuh untuk mengelola organisasinya sendiri sehingga bisa lebih cepat berkembang untuk menjadi unggul dan berdaya saing.
Selain itu, PTN-BH lebih kreatif mencari sumber dana karena tidak bergantung dari anggaran pemerintah dan biaya kuliah dari mahasiswa.
Dasar pemikiran lahirnya undang undang perguruan tinggi adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademika dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat. Sementara perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas.
Perkembangan terbentuknya PTN-BH pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.