Oleh : Dr Drs Ardiyan Saptawan, M.Si., Akademisi dan Sekretaris LP3MP Unsri
Dalam perkembangan status Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dari sudut pengelolaannya saat ini Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) adalah status teratas universitas di Indonesia. PTN-BH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta.
Dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58/2013 yang berisi PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Sampai dengan per-oktober 2022, terdapat 21 perguruan tinggi negeri badan hukum. Dengan status PTN-BH, sebuah perguruan tinggi dapat memiliki otonomi penuh untuk mengelola organisasinya sendiri sehingga bisa lebih cepat berkembang untuk menjadi unggul dan berdaya saing.
Selain itu, PTN-BH lebih kreatif mencari sumber dana karena tidak bergantung dari anggaran pemerintah dan biaya kuliah dari mahasiswa.
Dasar pemikiran lahirnya undang undang perguruan tinggi adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademika dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat. Sementara perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas.
Perkembangan terbentuknya PTN-BH pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
Lahirnya UU No 12/2012 tentang Perguruan Tinggi menjadi pijakan dasar bagi Perguruan Tinggi Negeri eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN Badan Hukum, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014, PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS. Selain itu, Sejak dibentuknya Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) memberikan kewenangan pada PTN-BH untuk melakukan pengelolaan kelembagaan secara mandiri yang tidak hanya pada otonomi akademik melainkan juga pada otonomi non-akademik, termasuk otonomi pengelolaan keuangan.
PTN-BH merupakan pengembangan bentuk perguruan tinggi negeri dari BHMN sesuai dengan Undang-Undang No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 66/2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri.
Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN-BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
Setahun setelah UU disahkan, permasalahan status PTN eks-BHMN menjadi selesai dengan dikeluarkannya PP sebagai berikut:
1. Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung berdasarkan PP No 65/2013.
2. Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta berdasarkan PP No 67/2013.
3. Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor berdasarkan PP No 66/2013.
4. Universitas Indonesia (UI), Depok berdasarkan PP No 68/2013.
5. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung berdasarkan PP Nomor 15/2014.
6. Universitas Sumatera Utara (USU), Medan berdasarkan PP No 16/2014.
7. Universitas Airlangga (Unair), Surabaya berdasarkan PP No 30/2014.
8. Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung berdasarkan PP No 80/2014.
9. Universitas Diponegoro (Undip), Semarang berdasarkan PP No 81/2014.
10. Universitas Hasanuddin, Makassar berdasarkan PP No 82/2014.
11. Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya berdasarkan PP No 83/2014.
12. Universitas Sebelas Maret, Surakarta berdasarkan PP No 56/2020.[6]
13. Universitas Andalas, Padang berdasarkan PP No 95/2021.[7]
14. Universitas Brawijaya, Malang berdasarkan PP No 108/2021.[8]
15. Universitas Negeri Padang, Padang berdasarkan PP No 114/2021.[9]
16. Universitas Negeri Malang, Malang berdasarkan PP No 115/2021 [10]
17. Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta berdasarkan PP No 35/2022.
18. Universitas Negeri Semarang, Semarang berdasarkan PP No 36/2022
19. Universitas Negeri Surabaya, Surabaya berdasarkan PP No 37/2022.
20. Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh berdasarkan PP No 38/2022
21. Universitas Terbuka, Banten berdasarkan PP No 39/2022.