Hendak Konsumsi Sabu-Sabu, M Ali Keburu Diciduk Polisi

oleh

MUBA, KRSUMSEL.com – M Ali alias Alok (31) warga Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus mendekam di bilik jeruji. Usai dirinya ditangkap polisi, karena kedapatan memiliki 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram yang hendak ia konsumsi.

“Benar, tersangka M Ali alias Alok berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) pada, Selasa (22/08/2023) sekitar pukul 21:00 wib, di kebun sawit pekarangan warga Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan BHL, Kabupaten Muba, ” demikian diungkapkan Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, S. I. K melalui Kasi Humas AKP Susianto kepada KRSumsel, Selasa (29/08/2023).

Perwira dengan tiga balok dibahu itu menjelaskan bahwa. Penangkapan terhadap tersangka Alok berawal dari informasi masyarakat.

“Ya, ada informasi di wilayah tersebut. Dimana akan ada aktivitas pesta narkoba. Lalu, Kapolsek BHL Iptu Moga Gumilang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mustaqim untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan, ” jelas Susianto.

Lebih lanjut diterangkan Susianto. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek BHL bergerak cepat menuju lokasi. Saat dilakukan penggerbekan, didapati keberadaan tersangka Alok beserta rekan-rekannya.

Ditegaskan Susianto, meski tersangka Alok sempat melarikan diri. Namun, dengan sigap anggota di lapangan berhasil mengamankan tersangka. Alhasil, turut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat 0,22 gram, uang tunai senilai Rp 144.000, – dan alat hisap sabu.

Beber Susianto, dihadapan penyidik. Tersangka Alok mengakui sabu tersebut benar miliknya dan akan ia konsumsi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek BHL. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutup Susianto.(AS)