PALEMBANG, Krsumsel – Riyawan dan Riyadi yang membegal korban seorang ojek online dan berhasil merampas handphone dan sepeda motor korban, mereka telah beraksi di 3 TKP yakni di Jalan Kedondong, Kebun Bunga, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Talang Jambi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidum Tekab AKP Robert Sihombing mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan para pelaku perampasan secara paksa yang telah berulang – ulang melakukan perbuatannya. “Kejadian nya viral di medsos, saat korban dengan bersepeda, pelaku merampas tas pinggang korban,” katanya, kepada wartawan, (26/8/2023) di Mapolrestabes Palembang.
Lanjutnya, tersangka Akbar ini telah melakukan aksi perampasan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan merupakan residivis dalam kasus lainnya. Setelah keluar penjara kembali melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menuturkan bahwa, hasil identifikasi tersangka merupakan pelakunya residivis .
Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan untuk dua tersangka begal perampas handphone dan sepeda motor ojol mereka bermoduskan dengan berpura – pura memesan ojol dan melakukan pembayaran secara manual.
Setiba di TKP minta dihentikan motor, lalu mereka melancarkan aksinya. Memukul korban dan merampas barang korban, “Tersangka ada 3 orang, 2 sudah ditangkap dan 1 masih DPO. Tersangka Riyawan tugasnya memesan ojol, tersangka Riyadi dan DPO bertugas menunggu di TKP yang akan mengeksekusi korban,” jelasnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, terhadap dua kasus menonjol ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara 12 tahun. “Semoga kita terus melakukan pengungkapan lagi terhadap pelaku DPO” tutupnya.(Kiki)