Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polres Muba Ambil Langkah Ini

oleh

MUBA, KRSUMSEL.com – Guna mencegah meluasnya peredaran gelap narkoba di Bumi Serasan Sekate. Membuat, Polres Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah nyata, dengan mendirikan Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Hal tersebut diungkap Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S. I. K melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri, SH, MH kepada KRSumsel, Jumat (25/08/2023).

“Benar, atas perintah langsung Kapolres Muba. Diminta, agar Polres dan Polsek jajaran membuat Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba, ” ungkap Heri.

Heri menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Muba.

“Kita komit, dalam pencegahan dan pemberantas narkoba, ” jelas Heri.

Sambung Heri, untuk Posko Kampung Anti Narkoba Polres Muba didirikan di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Sedangkan untuk di Polsek, Insya Allah semuanya akan mendirikan Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba.

“Ya, di polsek dalam waktu dekat akan mendirikan Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba. Tentunya, dengan bekerjasama pejabat setempat. Baik itu Camat, Kades atau tokoh masyarakat setempat, ” beber Heri.

Ditegaskan Heri, di Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba itu. Nantinya akan dilaksanakan sosialisasi dan penyuluhan. Serta kegiatan-kegiatan positif lainnya.

“Terpenting, tidak hanya mencegah peredaran gelap narkoba. Kampung Anti Narkoba juga diharapkan menekan atau meniadakan bagi pecandu-pecandu narkoba, ” tutupnya.

Terpisah, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T, M.Si, M. H kepada awak media, Jumat (25/08/2023) menerangkan bahwa. Saat ini pihaknya telah mendirikan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Sesuai arahan dan perintah langsung Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, S. I. K. M. Si.

“Benar, kemarin kita telah mendirikan Posko Kampung Anti Narkoba tepatnya di RT 02 Dusun 01 Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, ” terang Zulkarnain.

Zulkarnain menjelaskan, posko tersebut didirikan sebagai langkah konkrit, dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkoba.

“Posko ini didirikan. Bukan hanya sebagai bentuk penindakan. Akan tetapi sebagai bentuk upaya pencegahan. Jika ada korban pencandu narkoba dapat melapor dan akan ditangani dengan direhabilitasi, ” paparnya.

“Langkah ini sejalan juga dengan pilot project implementasi Inpres RI No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika), ” tandasnya.(AS)