PALEMBANG, KRsumsel – Melaporkan dirinya diancam menggunakan Parang, Devitasari (36), kini dilaporkan balik perkara penganiayaan oleh ibu rumah tangga (IRT) Rina (30) warga Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (21/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Diceritakannya, sebelum penganiayaan dialaminya, korban bersama rombongan kelompok pinjaman PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura berkumpul dirumah ketua kelompok pinjaman MBK di TKP.
Disana korban mengatakan kepada petugas MBK bahwa rombongannya ingin membuat kelompok baru, dengan anggota berisi orang lama. “Kami ingin membuat kelompok baru yang isinya orang lama, dikarenakan sering terjadi uang hilang dan uang robek,” kata Rina.
Lanjutnya, ternyata saat itu terlapor tersinggung dan marah kepada korban. “Terlapor marah dikarenakan terlapor orang baru, dan langsung menampar muka saya saat itu sedang menggendong anak saya sehingga anak saya terhempas ke lantai. Lalu menjambak rambut dan menghempas tubuh korban ke lantai,” jelasnya.
Saat korban terjatuh, sambungnya mengatakan, tubuh korban ditindih terlapor. “Kaki dan perut ditendangnya dan rambut dijambak, lalu kejadian ini langsung dilerai teman lainnya yang ada disana,” tukasnya.
Atas kejadian ini korban mengaku mengalami memar ditangan kanan dan kiri, bahu kiri memar, kaki terkilir, perut lecet, jari telunjuk memar, “Oleh karena itu, saya melapor ke polisi berharap laporan ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara, laporan korban telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana Pasal 351 KUHP.(****)