Krsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan lahan parkir milik pemerintah kota guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Nina Suzana di Depok Jabar, Selasa (22/8) menuturkan, Pemerintah Kota Depok mencoba mengelola parkir yang ada di lingkungan balai kota, pasar dan alun-alun. “Kami mencoba mengelola parkir-parkir yang ada di lingkungan balai kota, pasar dan sarana pemerintah seperti alun-alun. Untuk itu, kita kerja samakan dengan pihak ketiga,”katanya.
Nina mengatakan, pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah kota yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga memiliki keuntungan yaitu sewa lahan dan pendapatan dari retribusi parkir. “Pertama sewa tempat lahan parkir dengan pihak ke ketiga dan hasil retribusi parkir untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),”katanya.
Penerapan parkir ini di lahan milik pemerintah kota di antaranya yaitu Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Sukatani, dan alun-alun. “Kemudian penerapan parkir ada di wilayah perkantoran GDC. Penerapan parkir ini ada enam titik yang dikelola pihak ketiga di lahan pemerintah,”katanya.
Nina menambahkan, penataan parkir di lahan milik pemerintah kota sekarang masih dilakukan uji coba. Selain itu, ia mengatakan tarif parkir ini akan disamakan dengan tarif parkir yang ada di mal atau pusat perbelanjaan. “Kerja sama dengan pihak ketiga ini juga ada asuransi kendaraan yang terparkir jika ada kehilangan,”ujarnya.(net)