Diancam dengan Parang, IRT Laporkan Tetangga Ke Polisi

oleh

PALEMBANG, krsumsel  — Tak terima sudah diancam menggunakan senjata tajam jenis parang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Devitasari (36), melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (21/8/2023) siang.

Dihadapan petugas kepolisian yang memeriksanya, Devitasari yang tinggal di jalan Pipa Putih, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, di jalan Pipa Jaya, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Bermula ketika korban Devitasari sedang cekcok mulut dengan seorang perempuan yang merupakan kakak dari terlapor berinisial LT.

“Awalnya itu saya cekcok mulut sama kakak terlapor sampai kami bergulat di lokasi itu. Saat kami bergulat, dipisahkan warga sekitar, dan kakak terlapor itu pulang,” ucap Devitasari.

Akan tetapi, saat musuh gulatnya itu pulang kerumahnya, ternyata mengadu sama adiknya yang merupakan terlapor LT. “Dia (terlapor, red) menemui saya dan mengancam pakai parang itu. Saya kenal sama terlapor, karena masih tetangga,” terangnya.

Devitasari menduga terlapor LT diduga tidak senang kakaknya sudah berkelahi dengannya. “Kakaknya itu mungkin mengadu sama terlapor, jadi terlapor tidak senang dan mengancam saya pakai parang,” tutupnya, berharap agar terlapor segera ditangkap usai dirinya membuat laporan polisi.

Laporan polisi yang dibuat oleh korban Novitasari, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan akan ditindaklanjuti unit Reskrim.(Kiki)