Pergantian Bacaleg Hingga 3 November 2023

oleh

Krsumsel.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Provinsi Banten memberi waktu kepada partai politik untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat yang tidak memenuhi syarat atau melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang hingga tanggal 3 November 2023.

 

“Masih ada batas waktu hingga 3 November 2023 untuk Parpol melakukan perbaikan berkas atau mengganti bacaleg yang tak memenuhi syarat,”kata anggota KPU Kota Tangerang Rustana, Minggu (20/8). Selain itu Parpol juga masih bisa melakukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang sudah memenuhi syarat dengan batas waktu hingga 3 November 2023.

 

Namun katanya, perubahan seluruh berkas bacaleg tersebut harus melampirkan surat dari pengurus parpol di tingkat pusat sebagai syarat utama yang dipenuhi. “Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut,”ujarnya.

 

Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menetapkan 677 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu legislatif tahun 2024, sementara 86 orang lainnya tak memenuhi syarat (TMS).

 

Rustana mengatakan setelah dilakukan penetapan DCS, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bacaleg tersebut di media massa mulai tanggal 19 – 23 Agustus 2023. Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023 terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam DCS.

 

“Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bacaleg yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU,”ujarnya.(net)