5 Tersangka Diringkus Dalam Kasus Penggelapan Pupuk Non Subsidi

oleh
oleh

PALEMBANG, Krsumsel – Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan lima tersangka dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis Rock Phosphat merek Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap Cargill.

 

Lima tersangka dan barang bukti pupuk non subsidi diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan 13 truk mengangkut pupuk sebanyak 110 ton atau 2.200 karung diamankan di Jalan Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

 

Untuk proses lebih lanjut ratusan ton pupuk jenis Phosphat ini berikut 13 truk pengangkut pupuk langsung diamankan di Mapolrestabes Palembang.

 

Kapolrestabes palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinza dan Kanit Ranmor AKP Ikhsan mengatakan bahwa penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Dedi (28), kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut, dan Candra (29), wakil kepala gudang, keduanya warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Disangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Satu orang DPO selalu Mandor Lapangan, RI masih dikejar.

 

“Ya untuk , tiga yang tersangka yang lainya ditetapkan Pasal 480 KUHP yakni, Muhammad Amir (38), pedagang atau sopir kapal jukung, warga Jalur 8 jembatan, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Susanto (49), yang menyiapkan armada angkutan truk, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Herwinsyah (38), penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin, warga Jalan Raya Palembang – Betung, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin”ungkapnya.

 

Masih kata Harryo, untuk bos penadahnya ada di jakarta, masih kita kejar” ucapnya.

 

” Bos penadahnya HO,masih dpo iya tetap kita kejar karna dia penanda tunggalnya”pungkasnya.(Kiki)